Kamus Online

Kebijakan Kemendikbud di Tengah Pandemi Covid-19

6 Kebijakan Kemendikbud di Tengah Pandemi, Mulai Dana Bantuan hingga PPDB

6 Kebijakan Kemendikbud di Tengah Pandemi, Mulai Dana Bantuan hingga PPDB
Virus Corona. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyebaran virus Corona Covid-19 semakin merebak di berbagai belahan dunia. Tak terkecuali, Indonesia yang kerap merasakan dampaknya dalam berbagai sektor. Salah satunya, pendidikan. Terkait hal tersebut, pemerintah lewat Kemendikbud mengeluarkan enam kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 ini.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dihasilkan dengan melalui berbagai pertimbangan. Nadiem Makarim pun kembali mengeluarkan surat edaran khusus. Surat Edaran ini bernomor 4 tahun 2020 yang ditandatangani Mendikbud Nadiem Makarim pada 24 Maret 2020 lalu yang berisi Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19). Berikut merdeka.com kutip kebijakan yang dikeluarkan Kemendikbud melalui Surat Edaran tersebut, Kamis (16/4/2020).

Ujian Nasional

Ujian Nasional Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan.

Dengan diberlakukannya kebijakan pembatalan UN tersebut, maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan sekolah atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Pembatalan UN Tahun 2020 ini berkaitan dengan proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, Paket B, dan Paket C yang ditentukan kemudian.

Ujian Nasional

Ujian Nasional Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan.

Dengan diberlakukannya kebijakan pembatalan UN tersebut, maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan sekolah atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Pembatalan UN Tahun 2020 ini berkaitan dengan proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, Paket B, dan Paket C yang ditentukan kemudian.

Ujian Sekolah

Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes tatap muka dengan mengumpulkan siswa, tidak boleh dilakukan kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini. Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya penugasan, tes daring, dan atau bentuk assement jarak jauh lainnya.

Ujian Sekolah tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. Ujian Sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Kenaikan Kelas

Kenaikan kelas dilaksanakan dengan 3 ketentuan, yakni pertama ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran, kedua ditentukan berdasarkan Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

Dan ketiga, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Dinas Pendidikan dan sekolah menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan, untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah.

PPDB pada Jalur Prestasi (non zonasi dan non afirmasi) menggunakan (a) akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai selama lima semester terakhir dan/ atau (b) prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah.

Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan PPDB daring.

Dana Bantuan Operasional Sekolah

Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasional Pendidikan, dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah. Termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19, seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan, dan masker bagi warga sekolah, serta untuk membiayai pembelajaran daring atau jarak jauh.

Proses Belajar dari Rumah

Proses belajar dari rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

Belajar dari rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.

Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19.

Aktivitas dan tugas pembelajaran dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses atau fasilitas belajar di rumah.

Untuk mendukung pembelajaran jarak jauh dalam kebijakan Belajar dari Rumah, Kemendikbud juga menghadirkan Program 'Belajar dari Rumah' di TVRI yang tayang setiap hari pukul 08.00-23.00 di WIB. Pembelajaran jarak jauh melalui media televisi nasional ini diperuntukkan bagi PAUD, SMP, SMA, SMK, guru, dan orang tua.

Dicopy dari sumber: https://www.merdeka.com/jabar/6-kebijakan-kemendikbud-di-tengah-pandemi-mulai-dana-bantuan-hingga-ppdb.html

Kebijakan Kemendikbud di Tengah Pandemi Covid-19 Kebijakan Kemendikbud di Tengah Pandemi Covid-19 Reviewed by BUMI ANOA on 6:40 AM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.