Kamus Online

Cagar Budaya : Bangunan Tua Peninggalan Belanda


Pemerintah dan warga sering melihat bangunan yang sebenarnya merupakan cagar budaya sebagai bangunan yang tidak bisa diapa-apakan lagi.
BANDUNG - Banyak bangunan tua dengan nilai arsitektur tinggi peninggalan pemerintah kolonial Belanda di Kota Bandung, Jawa Barat, tidak dihargai warganya.
"Bangunan cagar budaya jarang yang bersih. Yang ada malah menjadi penyimpanan gerobak kaki lima dan banyak sampah," ungkap Harastoeti HN dari Bandung Heritage, lembaga yang meminati pelestarian cagar budaya, Seperti dilansir laman Menkokesra.
Hal itu dikemukakan pada sosialisasi Peraturan Wali Kota Bandung 921/2010 mengenai pelaksanaan peraturan daerah tentang pengelolaan kawasan dan bangunan cagar budaya di Bandung, Kamis (12/5/2011).
Padahal, banyak wisatawan asing yang terkagum-kagum pada sejumlah bangunan sejarah yang berdiri di Kota Bandung. Menurut mereka, bangunan-bangunan peninggalan Belanda itu merupakan laboratorium arsitektur dunia.
"Di London, bangunan yang usianya lebih dari 200 tahun harus dilestarikan dan tidak boleh diapa-apakan," ujar Harastoeti menggambarkan betapa peninggalan sejarah itu sangat dihormati.
Seorang peserta mempertanyakan keberadaan pemerintah kota pada pembongkaran Kolam Renang Tjihampelas, kolam renang tertua di Bandung.
Semula lokasi itu hanyalah kolam ikan milik Ny Homann, yakni istri Tuan Homann, pemilik Hotel Savoy Homann pada zaman kolonial. Ketika dibongkar dan dijadikan rumah susun hak milik, itu dibiarkan saja, padahal usianya sudah ratusan tahun, ujarnya.
Wali Kota Bandung Dada Rosada mengakui, pemerintah saja tidak dapat berbuat maksimal jika tidak didukung oleh para pemangku kepentingan dan masyarakat luas, khususnya para pemilik dan pengelola cagar budaya.
"Dengan peraturan wali kota itu, diharapkan mampu mempertegas dan memfasilitasi upaya serius untuk bersama-sama mendukung pengelolaan cagar budaya," ujar Dada.
Menurut Harastoeti, sebuah bangunan merupakan cagar budaya bila memiliki nilai arsitektur, bernilai sejarah, bernilai ilmu pengetahuan, bernilai sosial budaya, dan berusia lebih dari 50 tahun.
Kriteria itu tercantum dalam Peraturan Wali Kota Bandung No 921/2010 tentang Pelaksanaan Perda Kota Bandung No 19/2009 tentang Pengelolaan Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya.

Read more: Wisata Budaya
Cagar Budaya : Bangunan Tua Peninggalan Belanda Cagar Budaya : Bangunan Tua Peninggalan Belanda Reviewed by BUMI ANOA on 1:42 AM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.