Kamus Online

Persyaratan Mendapatkan NUPTK

Persyaratan standar minimal tentang Pendidik Tenaga Kependidikan (PTK) yang bisa dijaring baik pendidikan Formal maupun Non Formal untuk mendapatkan NUPTK
Persyaratan umum:
1. WNI dan WNA yang sudah naturisasi
2. Menjadi Pendidik (melakukan tatap muka di depan kelas) dan Tenaga Kependidikan  
        (menunjang proses pendidikan) baik pada pendidikan formal maupun non formal, PNS 
        maupun non PNS dan baik dibawah binaan Kemendiknas maupun Kemenag.
 
Persyaratan Khusus :
a. PTK Pendidikan Formal
1) Untuk PNS/CPNS yang dibuktikan dengan bukti SK Penetapan sebagai 
                Guru/Pendidik untuk segera dilakukan proses pendataan berdasarkan bukti fisik 
                pendukung.
2) Untuk Non PNS pendataan usulan baru dilakukan  maksimal 2 (dua) kali dalam 
                setahun (pada bulan Juni dan Desember menjelang awal semester) dengan syarat :
a) Minimal telah memiliki masa kerja 2 tahun yang dibuktikan dengan SK 
                        Penugasan dari lembaga yang berwenang.

b. PTK Non Formal
Segera melakukan pendataan PTK-PNF berdasarkan bukti fisik pendukung. Pengusulan NUPTK bagi PTK-PNF dengan syarat :
1) Sampai akhir tahun 2010 semua PTK PNF segera dimasukkan ke dalam database 
                SIM NUPTK-PNF untuk diproses generate NUPTK.
2) Mulai tahun 2011, PTK-PNF yang diusulkan masuk database SIMNUPTK PNF 
                minimal memiliki masa kerja 2 tahun (TMT minimal bulan Juli tahun 2009).
3) Lembaga/instansinya terdaftar di dinas pendidikan setempat
 
Sumber :
Kementrian Pendidikan Nasional
Persyaratan Mendapatkan NUPTK Persyaratan Mendapatkan NUPTK Reviewed by BUMI ANOA on 6:58 AM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.