Kamus Online

Polri tetapkan tersangka RA penyuap Gayus

Oleh A. Dadan Muhanda
Published On: 25 March 2011
JAKARTA: Kapolri Jendral Timur Pradopo menyatakan Mabes Polri sudah menetapkan tersangka untuk penyuap Gayus HP Tambunan berinisial RA.

"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan data yang ada, diketemukan aliran dana dari seseorang kepada  Gayus berinisal RA," katanya seusai melaporkan perkembangan kasus Gayus Tambunan kepada Wapres Boediono, hari ini.

Aliran dana itu dari tersangka yang menyuap Gayus berinisial RA. Kasus penyuapan tersebut nantinya akan digabungkan dengan berkas kasus gratifikasi dan pencucian uang sebelumnya.

"Di luar berkas kasus gratifikasi dan pencucian uang, tapi berkas kami satukan antara suap yang aliran tadi sudah ada, alat buktinya itu kami kaitkan dengan kasus yang awal. Kalau nanti menjadi proses peradilan bisa dilakukan pembuktian terbalik dalam beracara," katanya.

Seluruh instansi di bawah Kementerian Koordinator Polhukam dan Kementerian Keuangan melaporkan perkembangan kasus itu kepada Wapres Boedoino sebagai bagian dari pelaksanaan Inpres No. 1/2011 tentang peuntasan masalah mafia pajak dan mafia hukum.

Sementara itu, Kementerian Keuangan menyerahkan data tambahan 29 wajib pajak yang pernah ditangani Gayus Halomoan Tambunan kepada kepolisian untuk melengkapi 151 dokumen yang sebelumnya sudah diserahkan untuk diperiksa.

Menteri Keuangan Agus D.W Martowardojo mengatakan ada 29 perusahaan wajib pajak lagi yang pernah ditangani oleh mantan pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan.

"Data itu untuk melengkapi informasi yang diperlukan pihak kepolisian. Kami juga sudah menyerahkan 27 dokumen wajib pajak ke tim gabungan antara Irjen Keungan, BPKP dan KPK," ujarnya.

Agus mengatakan 29 wajib pajak itu merupakan data tambahan di luar 151 perusahaan yang sebelumnya sudah diperiksa. Datanya baru diserahkan sekarang karena ke-29 wajib pajak itu merupakan badan hukum yang beroperasi di beberapa wilayah memerlukan waktu untuk mengumpulkan datanya

Selain itu, kata dia, Kementerian Keuangan juga menyerahkan 27 dokumen wajib pajak ke tim gabungan yang terdiri dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari wajib pajak-wajib pajak yang diperiksa di tim gabungan, sudah ditelaah kurang lebih 20 dokumen.

"Dari 20 perusahaan itu kira-kira ada 37 keputusan yang diduga ada indikasi kesalahan. Indikasi kesalahan itu umumnya ada didaerah pemeriksaan pajak, di daerah penelaahan keberatan, dan juga di daerah penanganan banding di pengadilan. Sudah kita temukan kelompok-kelompok besarnya, selanjutnya akan terus ditindaklanjuti dengan investigasi," katanya.

Agus menjelaskan Kementerian Keuangan juga sudah menerima kembali 74 wajib pajak dari 151 dokumen dari kepolisian karena disimpulkan tidak ada indikasi tindak pindana korupsi, melainkan masalah perpajakan.

Meskipun demikian, 74 perusahaan itu akan diproses secepatnya di pengadilan pajak. (msw)
Polri tetapkan tersangka RA penyuap Gayus Polri tetapkan tersangka RA penyuap Gayus Reviewed by BUMI ANOA on 3:56 PM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.